Terbitkan Aturan Bagi Penumpang Kapal Laut - Kemenhub
Kemenhub terbitkan aturan bagi penumpang kapal laut berskala mikro. Tertuang dalam surat Edaran kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur transportasi laut baik dalam dan luar Negeri.
Kmp - Ilelaba Lekan |
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Februari 2021. Aturan ini diterapkan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19. Adapun maksud lainnya ialah dalam rangka penjegahan perkembangan virus lainnya seperti varian B117, D614G dan P1. Virus-virus ini adalah virus yang bermutasi dari virus Covid-19 yang sudah diketahui.
Aturan Untuk Perjalanan Domestik
Penumpang Wajib menjaga Jarak, memakai masker, mencuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penumpang Wajib menunjukkan surat keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku maksimal 3 x 24 Jam. Wajib mengisi e-HAC Indonesia. Anak-anak usia dibawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.
Penumpang yang memiliki gejala Covid-19, tidak diizinkan melakuan perjalanan dan diwajibkan melakukan test RT-PCR serta melakuan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Terbitkan Aturan Bagi Penumpang Kapal Laut - Kemenhub
Aturan Perjalanan Internasional
WNI yang melakukan perjalanan luar Negeri pada 14 hari terakhir diizinkan memasuki Indonesia dengan mengikuti syarat dan protokol kesehatan.
WNA dilarang memasuki Indonesia baik kedatangan secara langsung maupun di pelabuhan domestik. Dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan bilateral sesuai skema perjajian bilateral Travel.
Mendapatkan Izin atau pertimbangan khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing.
WNA sesuai kriteria diatas dapat memasuki Indonesia dengan menunjukkan hail negatif test RT-PCR dari negara asal keberangkatan dan maksimal berlaku 3x24 Jam sebelum keberangkatan disertai e-HAC Internasional Indonesia.
Saat berada di pelabuhan, wajib melakukan test ulang dan wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. Bagi WNI yang kembali dari luar Negeri biaya karantina ditanggung oleh pemerintah dan WNA biaya mandiri.
Bagi WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa dinas dengan kunjungan resmi kenegaraan setingkat menteri keatas dan WNI yang masuk melalui skema TCA tidak diberlakukan aturan diatas, namun wajib menerapkan protokol kesehatan.
Setelah masa karantina, penumpang Wajib melakukan test ulang. Jika hasil Negatif maka dapat melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Jika Positif maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit. WNI ditanggung pemerintah dan WNA biaya mandiri.
Aturan Awak Kapal
kapal niaga WNI atau WNA yang memasuki pelabuhan wilayah Indonesia dari Luar Negeri tidak diizinkan awak kapal untuk turun kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak.
Untuk Awak Kapal Yang melakukan pergantian dan pemulangan Wajib melakukan aturan seperti perjalan Internasional. Biaya ditanggung dari Perusahaan pelayaran bersangkutan.
2 comments for "Terbitkan Aturan Bagi Penumpang Kapal Laut - Kemenhub"