Covid-19 KOTA KUPANG berada di level 3, Berikut Rincian beberapa Sektor yang Diperketat

KOTA KUPANG berada di level 3. Status tersebut diumumkan saat Presiden RI Joko Widodo memimpin rapat dengan seluruh kepala daerah se Indonesia melalui teleconference Senin, 19 Juli 2021.

Dengan status level 3 berarti ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang ekstra ketat. Berdasarkan pemaparan Tim Gugus Covid-19, ada beberapa sektor kegiatan yang diperketat.

Berikut rincian beberapa sektor yang diperketat:


Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja 
  • Level 3: WFH 75 %
  • Level 4 : sektor non-esensial WFH 100 %
Kegiatan Belajar Mengajar 
  • Level 3: 100 % daring
  • Level 4 : 100 % daring
Industri
  • Level 3: Diberlakukan shift, max 50 % dari total pekerja dalam satu shift
  • Level 4: Diberlakukan shift, max 50 % dari total pekerja dalam satu shift.
Kegitan Makan/minum di Restoran/Kafe.
  • Level 3: Hanya pesan antar/dibawa pulang
  • Level 4: Hanya pesan antar/dibawa pulang
Warung/lapak jajanan/pkl (diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah)
  1. Level 3: Diijinkan buka, dengan protokol kesehatan lebih ketat diatur lebih lanjut oleh pemda.
  2. Level 4: Diijinkan buka, dengan protokol kesehatan lebih ketat diatur lebih lanjut oleh pemda.
Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/ Mall.
  1. Level 3: Sampai dengan pukul 17.00 (kapasitas 25 %) prokes ketat.
  2. Level 4: Ditutup sementara (kecuali akses ke apotek/toko obat dan took yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Pasar Tradisional (diatur lebih lanjut dalam perda)
  • Level 3: Diijinkan buka dengan protokol kesehatan lebih ketat, diatur lebih lanjut oleh pemda.
  • Level 4: Diijinkan buka dengan protokol kesehatan lebih ketat, diatur lebih lanjut oleh pemda.
Fasilitas Umum.
  • Level 3: Ditutup Sementara
  • Level 4: Ditutup Sementara
Tempat Ibadah.
  • Level 3: tidak dilakukan berjamaah (beribadah dirumah)
  • Level 4: tidak dilakukan berjamaah (beribadah dirumah)
Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan.
  • Level 3: Ditiadakan Sementara
  • Level 4: Ditiadakan Sementara
Transportasi umum (Konversional dan online)
  • Level 3: Pembatasan kapasitas 70 % dan pembatasan waktu operasional.
  • Level 4: Pembatasan kapasitas 70 % dan pembatasan waktu operasional.
Transportasi jarak jauh/lintas provinsi

Berlaku untuk seluruh level, pembatasan 70 %, kartu vaksin minimal dosis 1, PCR H-2, Antigen H-1.
Pengendalian tingkat RT/RW/Desa
Dilakukan pengendalian di tingkat mikro (RT/RW) sesuai dengan pengaturan PPKM Mikro, perlaku disemua level.

“Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan, menjaga kesehatan bagi diri kita sendiri, bagi keluarga kita, dan bagi lingkungan sekitar kita, tentunya dengan taat Prokes dan kita akan selalu sehat walafiat,” himbaunya.


Post a Comment for "Covid-19 KOTA KUPANG berada di level 3, Berikut Rincian beberapa Sektor yang Diperketat"